Kisah dari Garis Demarkasi
March 11, 2020Mengenang Dwi Tunggal Di Surabaya, Oktober 1945
April 2, 2020Perang Sunggal, Perjuangan Soal Martabat dan Kedaulatan
“Biar mati sekalipun, saya tak akan pernah jongkok minta ampun di depan orang-orang Belanda.”
Itu adalah pernyataan Datuk Badiuzzaman ketika dikelabuhi Belanda di Batavia ketika diperintahkan bersimpuh meminta maaf kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda saat itu, Carel Herman Aart van der Wijck.
Perang Sunggal (1872-1895), dalam catatan arsip Belanda disebut dengan Batak Oorlog (Perang Batak). Hal ini juga dikarenakan Sunggal sebagai medan pertempuran kebanyakan berada di pegunungan yang didiami oleh masyarakat Batak – Karo, maka masyarakat lebih mengenalnya dengan Perang Sunggal. Ketika itu Sunggal (Serbanyaman) dipimpin oleh Datuk Badiuzzaman Surbakti.
Datuk Badiuzzaman Surbakti merupakan sosok yang memiliki jiwa patriotik, teguh pendirian, berjuang tanpa pamrih dan memiliki semangat nasionalisme yang tinggi. Dalam menggalang kekuatan, Datuk Badiuzzaman Surbakti melakukan diplomasi dengan membentuk persekutuan agung dengan Suku Karo, Aceh, Gayo dan Suku Melayu lainnya untuk bersatu padu melawan Belanda.
Sehingga pihak yang terlibat dalam peperangan ini tidak terbatas pada suku dan agama tertentu. Dalam hal ini, common enemy yang menyatukan mereka. Kolonialisme dipahami dengan definisi berbeda, tetapi secara subtansif sama: penindasan, perampasan dan monopoli.
Dalam rentang yang pendek, peristiwa Perang Sunggal diawali oleh keberadaan seorang Belanda bernama Jacobus Nienhuys. Dia adalah orang Belanda yang sebelumnya menjarah tanah-tanah di Jawa Timur untuk perkebunan tembakau di bawah bendera kongsi Van den Arend yang berpusat di Surabaya. Media-media Barat menyebutkan figur Nienhuys itu sebagai Lands Dollar. Dan seorang pedagang keturunan Arab kelahiran Surabaya bernama Syaid Abdullah Ibnu Umar Bilsagih.
Tentu, ihkwal kedatangan Abdullah di Deli bukan serta merta. Dirinya adalah seorang pedagang antarpulau. Suatu ketika kapal yang juga dinahkodainya karam. Setelahnya, Abdullah berkelana dan terdampar di Deli. Pengembaraannya itu kemudian mengantarkan Abdullah dekat dengan Sultan Deli, Mahmud Perkasa Alam.
Singkatnya, karena Sultan Deli menyukai kepribadian Abdullah, dia pun kemudian dinikahkan dengan adik Sultan. Abdullah kemudian juga dipercaya untuk menjadi penasihat Sultan. Dalam salah satu nasihat Abdullah kepada Sultan adalah agar Sultan menarik para investor asing untuk membuka perkebunan tembakau di Deli, tentu dengan dalih memakmurkan negeri.
Nasihat itu kemudian diterima Sultan, yang kemudian mengutus Abdullah pergi ke Jawa untuk melakukan semacam studi banding, sekaligus melobi para investor yang kebanyakan adalah orang Belanda.
Pada tanggal 7 Juli 1863, sampailah pada Jacobus Nienhuys yang kemudian berinvestasi di Deli. Awalnya, dia hanya mendapatkan konsesi lahan sebesar 4000 bahu (+/- 3000 hektare) dengan masa kontrak 20 tahun.
Ini belum termasuk dengan soal bebas beasewa dalam 5 tahun pertama. Kelak kemudian, Nienhuys, setelah kegagalan pertama, dirinya malah mendapatkan konsesi lahan hingga 99 tahun. Itu terjadi setelah dirinya bermitra dengan pemodal lain dari Belanda.
Luasnya tanah yang diberikan Sultan Mahmud kepada Nienhuys meliputin daerah Mabar, Pulau Berayan, Gelugur, Kesawan, Sukaraja, Sungai Mati, Kampung Baru dan Deli Tua dan terus bertambah luasnya dari tahun ke tahun.
Para pengusaha Belanda tampaknya semakin agresif untuk menguasai lahan subur yang sangat cocok, yang salah satunya, untuk menanam tembakau. Yang kala itu sanggup memberikan keuntungan melimpah bagi rezim kolonial Hindia Belanda. Bahkan, tembakau Deli menjadi komoditas yang paling laris kala itu karena merupakan bahan dasar cerutu yang diekspor ke Eropa dan Amerika.
Di dalam akte konsensi (Traktak Siak, 1858) yang dijadikan landasan hukum Nienhuys, tidak ada penjelasan bahwa tanah-tanah yang sudah menjadi pemukiman (kampong) atau perladangan, masuk sebagai tanah yang dikonsensikan. Namun dalam realitasnya tanah-tanah itu turut pula terampas dan dijarah para pengusaha perkebunan Belanda itu. Tentu dengan dalih mendapat perlindungan hukum dari Sultan Deli.
Hal inilah yang kemudian semakin memicu perlawanan yang pertama kali dipimpin oleh Datuk Kecil (Paman dari Datuk Badiuzzaman) yang kelak kemudian dikenal dengan Perang Sunggal.
Diketahui, pada tahun 1870, Sultan Deli telah memberikan konsensi sebidang tanah yang luas di Sunggal. Tanah itu merupakan tanah ulayat dan sudah ditempati oleh rakyat. Tampaknya Sultan Deli tak lagi melihat bahwa tanah yang akan diberikan kepada para pengusaha Belanda itu merapakan tanah ulayat.
Tetapi Sultan tidak memperdulikan hal tersebut dan tetap memerikan konsensi kepada Nienhuys. Bahkan Sultan juga memaksa kepada Sri Raja yang masih muda dan belum sah dinobatkan sebagai Datuk Sunggal. Sultan Deli juga melakukan pendekatan kepada Datuk Kecil yang saat itu sebagai perwakilan dan memegang fungsi Datuk Sunggal, agar menyetujui pemberian konsensi itu.
Di sisi lain, status Sunggal sebagai Kalimbubu (Mertua) dalam relasi kekerabatan dari Deli dianggap telah berani melawan adat dengan upaya menundukkan Sunggal beberapa waktu sebelumnya. Status Sunggal sebagai Mertua dalam adat Batak memiliki kedudukan yang lebih tinggi, di mana sebagai Anak Boru (Menantu) harus menjadi ‘pelayan’ bagi Mertua.
Dalam konteks ini, Kesultanan Deli dianggap telah durhaka karena berupaya menundukkan Sunggal sebagai wilayah bawahan. Diketahui, wilayah Deli sebagaian di antaranya merupakan wilayah yang diberikan oleh Kerajaan Sunggal sebagai ikatan kekerabatan di masa sebelumnya.
Persoalan tanah ulayat dalam tradisi ketimuran bukanlah soal tapal batas dan hak semata. Di dalamnya terhadap nilai-nilai historis, tradisi, kedaulatan dan juga martabat. Oleh karenanya, peperangan ini bukan semata soal terampasnya hak, melainkan juga kehormatan dan kedaulatan.
Pada Desember 1871, Datuk Badiuzzaman Surbakti memimpin rapat rahasia di sebuah kebun lada untuk mengantisipasi pengambilan paksa tanah-tanah rakyat yang telah dimiliki rakyat selama berabad-abad dan turun temurun itu oleh perusahaan perkebunan Belanda, De Rotterdam.
Datuk Badiuzzaman kemudian membentuk suatu badan yang berfungsi sebagai penyusunan bantuan perang yang dipusatkan di Kampung Gajah/Sitelu Kuru Tanah Karo. Badan ini bekerja untuk mengumpulkan anggota-anggota pasukan perang yang terdiri dari orang-orang yang cakap dan memiliki keahlian. Badan ini juga difungsikan untuk keperluan lainnya, seperti menampung partisipasi rakyat yang lainnya untuk kepentingan perjuangan.
Badan ini dipimpin oleh paman Datuk Badiuzzaman, Datuk Mahini Surbakti (Datuk Kecil). Badan ini bertanggung jawab langsung kepada sang Raja Urung Sunggal Serbanyaman.
Datuk Kecil kemudian memerintahkan kepada komandan pasukan dan pejuang rakyat Sunggal untuk menempatkan Pernyataan Perang yang menurut adat Karo dinamakan “Musuh Berngin”, kepada mereka yang berpihak kepada Sultan Deli dan Belanda akan dibakar.
Mengetahui pernyataan ini, pihak Sultan Deli dan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda beberapa kali melakukan upaya untuk memecah belah konsentrasi dan kekuatan dari Sunggal. Beberapa kali dilakukan propaganda dan hasutan untuk merenggangkan hubungan antara para datuk, pejuang, dan rakyat, namun tidak berhasil.
Pihak Belanda dan Sultan Deli juga bersekongkol dengan cara menjual candu kepada rakyat Sunggal untuk melemahkan perlawanan mereka. Namun upaya ini juga mengalami kegagalan setelah seorang pedagang keturunan China yang merangkap mata-mata itu tertangkap dan dihukum pasung.
Pemerintah kolonial Hindia Belanda juga menyokong dengan memasukkan zending Kristen dari Belanda ke Tanah Karo dan Deli Hulu, kemudian menciptakan kontelir khusus untuk urusan Batak dan membendung pengaruh Melayu-Islam.
Politik pecah belah ini tak berbuah hasil, yang terjadi malah sebaliknya, mereka semakin menguatkan hubungan antara orang Melayu, Karo dan Batak dan semakin membulatkan tekad untuk bebas dari penjajahan.
Perlawanan rakyat Sunggal sempat terbungkam di tengah jalan. Ketika kekuatan gabungan Kesultanan Deli dan Hindia Belanda berhasil menangkap Datuk Kecil, Datuk Jalil, Sulong Barat, dan empat panglima Perang Sunggal pada November 1872. Setelahnya mereka diasingkan ke Cilacap, Jawa Tengah.
Tertangkapnya para datuk ini tak lantas menyurutkan perlawanan. Perlawanan kemudian dipimpin langsung oleh Sang Raja yang baru saja beranjak dewasa.
Datuk Badiuzzaman Surbakti kemudian mengubah pola perjuangan dari penyerangan secara langsung ke aksi sabotase, salah satunya dengan membakar perkebunan milik Belanda dan maskapai perkebunan asing lainnya, dengan maksud menimbulkan rasa tidak aman bagi para tuan kebun dan keluarganya, juga untuk menghentikan kegiatan produksi dan ekspansi lahan.
Selain pembakaran bangsal-bangsal tembakau. Datuk Badiuzzaman Surbakti juga berhasil menggerakkan rakyatnya, sehingga para petani tidak bersedia menjual beras kepada Belanda yang berakibat pemerintah kolonial Hindia Belanda terpaksa mengimpor beras dari Ranggoon (Birma).
Selama 25 tahun Perang Sunggal berlangsung. Pemerintah Belanda hingga memberikan medali khusus yang tersimpan di museum Bronbeek, Belanda. Artinya, perlawanan yang terwujud dalam peperangan ini memang berdampak besar. Dalam tahun pertama terjadinya peperangan misalnya, pihak militer Belanda bahkan hingga 3 kali mengirimkan ekspedisi militernya. Namun semuanya berakhir dengan kekalahan.
Tampaknya memang karena takdir, bahwa Belanda juga tersohor karena kecurangan, kelicikan dan piawai dalam muslihat. Dalih perundingan selalu dijadikan strategi jebakan. Pada tahun 1894, Belanda menawarkan perundingan dengan mengadakan pertemuan dengan Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Batavia.
Tawaran diterima dengan hati yang bersih, mengingat usia perang sudah hampir ¼ abad. Datuk Sunggal berangkat ke Batavia bersama adiknya, Datuk Alang Muhammad Bahar Surbakti, Datuk Mahmud (sekretaris) dan ajudannya Daim.
Di Batavia, ternyata mereka tidak dipertemukan dengan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, malah diperintahkan meminta maaf atas “kesalahan” yang telah dilakukan. Permintaan itu tentu saja ditolak dengan busung dada. Bagi Datuk Sunggal dan rakyatnya, sampai matipun mereka tidak mau jongkok-jongkok dan minta ampun kepada Belanda karena itu kepantangan nenek moyangnya.
Pada tanggal 20 Januari 1895 dengan Besluit Gubernur Jenderal Belanda Nomor 3 mereka dihukum buang seumur hidup setelah sebelumnya ditahan di penjara Bengkalis. Datuk Badiuzzaman Surbakti dibuang ke Cianjur, Jawa Barat dan adiknya Datuk Alang Muhammad Bahar Surbakti dibuang ke Banyumas, Jawa Tengah.
Setelah kabar itu sampai ke Sunggal, rakyat Sunggal berkabung selama 3 bulan untuk menunjukkan hormat dan kesetiaan mereka kepada para pejuang rakyat itu. Di masjid-masjid dan tempat ibadah lainnya rakyat mendoakan para pejuang yang cerdik dan berani itu.
Karena pertempuran sudah agak mereda, pemerintah Belanda kemudian menyatakan Perang Sunggal telah selesai pada tahun 1896. Namun sejatinya, perlawanan belumlah usai. Seperti perlawanan yang dipimpin oleh Nabung Surbakti di kemudian hari.
Ia mengerahkan seluruh pasukannya untuk menghantam serdadu Belanda di Taluk Banua dan menyabung nyawa di Tanah Karo. Namun ia gugur oleh peluru musuh pada tanggal 14 Agustus 1915. Jasadnya dimakamkan di Kampung Kuala, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo.
Datuk Badiuzzaman Surbakti, 2/3 hidupnya hingga akhir hayat telah menggagas, memimpin dan melakukan perjuangan bersama rakyat Sunggal, suku Karo, Gayo, Aceh dan suku lainnya dalam mempertahankan kedaulatan wilayah Sunggal dari penjajahan Belanda.
Sebagai seorang pemimpin, ia telah menunjukkan keteguhan dan konsistensi sikap, juga jiwa perjuangan dan semangat nasionalisme yang tinggi. Ini dibuktikannya bersama para pejuang Perang Sunggal yang lain. Mereka tidak pernah menyerah kepada Belanda sekalipun ditangkap dan dibuang hingga akhir hayatnya.
Pejuang Karo berkata: Namo Banci Jadi Aras, Aras Banci Jadi Namo (Hari ini kita kalah lain waktu kita akan menang)